cimutnews.co.id. OKU TIMUR – Ketua MUI Kabupaten OKU Timur, KH. Fuad Maskuri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang telah mendukung secara penuh terselenggaranya Seminar Sertifikasi Halal MUI Komering Raya Zona 4 Sumatera Selatan dengan Tema “Paham Regulasi Baru Sertifikasi Halal Sukses dan Berkah Bisnis Umat, yang berlangsung di Parai Puri Tani Hotel Jln. Sungai Tuha, Martapura – Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan (10-11/05/2024)
Menurut KH. Fuad Maskhuri, Alhamdulillah kami selaku Ketua beserta Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten OKU Timur atas dukungan dan partisifasi serta perhatian yang luar biasa dari Pemerintah Daerah Bupati OKU Timur dan perhatian dari H. Herman Deru Calon Gubernur Sumatera Selatan serta semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan Seminar Sertifikasi Halal MUI Komering Raya Zona 4 Sumatera Selatan ini berjalan dengan baik.
Harapan ke depan dengan adanya seminar sertifikasi halal ini, ilmu yang diperoleh tidak berhenti sampai disini tetapi akan terus mengalir kepada masyarakat sehingga kesadaran umat untuk ikut serta dalam mewujudkan program sertifikat halal ini akan betul-betul tercapai sehingga program pemerintah di bulan Oktober tahun 2024, tentang wajibnya sertifikat halal ini betul-betul masyarakat sudah siap.
Lebih lanjut K.H Fuad Maskhuri, mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa berlanjut di Kabupaten lainnya dan insyaAllah di Kabupaten OKI nanti jauh lebih sempurna dari apa yang kami lakukan sekarang ini, kami sadar bahwa betapapun kami ingin memberikan yang terbaik tetapi mungkin masih banyak kekurangan, oleh karena itu atas segala kekurangan yang terjadi pada kegiatan sekarang ini dari seluruh peserta 4 kabupaten ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati OKU Timur melalui Asisten I Drs. Dwi Supriyatno, M.M, menuturkan kepada media on-line cimutnews.co.id. bahwa kami sangat menyambut baik kegiatan ini karena bisa menambahkan informasi terutama berkaitan dengan keagamaan khususnya yang dilaksanakan oleh MUI sangat kami dukung sekali, bisa membangun kerjasama dengan MUI demi kepentingan umat/masyarakat.
Bupati OKU Timur yang diwakili oleh Assisten I Drs. Dwi Supriyatno, M.M, secara resmi membuka Seminar Sertifikat Halal yang berlangsung di Parai Puri Tani Hotel, pembukaan seminar ini ditandai dengan pengalunggan tanda peserta.
Menurut K.H. Muazni Masykur, S.Ag., M.Pd.I Ketua MUI Kabupaten Ogan Komering Ilir menuturkan bahwa sertifikasi halal ini sedang digalakan di Indonesia, sehingga seminar ini menjadi momen yang paling tepat yang diinisiasi oleh MUI Kabupaten OKU Timur ini yang tergabung dalam zona 4 Sumatera Selata dan merupakan suatu terobosan dalam rangka sosialisasi serta mempercepat program pemerintah dalam mengalakan produk halal ini.
Dengan seminar sertifikat halal ini agar bisa diterapkan di kabupaten masing-masing yang tadinya mungkin hanya beberapa pengusaha saja yang mengenal apa yang menjadi katagori halal ini sehingga masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir khususnya dapat mengenal secara mendalam apa yang dimaksud dengan produk halal. Ujarnya
Turut hadir dalam seminar ini Drs. Dwi Supriyatno, M.M, Assisten 1 Pemkab. OKU Timur, Kapolres OKU Timur (yang mewakili), Ketua Pengadilan Agama yang diwakili oleh Arif Rahman, M.Hum, Kabag Kesra, Ketua PCNU OKU Timur, Ketua PD Muhamadiyah OKU Timur, Ketua PC Aisyiah OKU Timur, Camat Martapura.
Hadir dari utusan MUI Kabupaten Ogan Komering Ilir K.H. Muazni Masykur, S.Ag., M.Pd.I Ketua MUI Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dr. H. Kiki Mikail, S.Q., M.A (Sekertaris Ex Oficio), K.H ShoemariUstman Al Hafidz, S.Q (Wakil Ketua), Harimansyah, S.Pd.I (Sekretaris Komisi Ukhuwah), M. Arqom Pamulutan, S. Ag., M (Komisi Hukum dan Perundang – Undangan), Drs. Legianto Ahmad, S.E (Komisi Ekonomi) dan A. Saepuloh, SP (Komisi Informatika dan Media Masa), dari MUI Kabupaten OKU, MUI Kabupaten OKU Timur, MUI Kabupaten OKU Selatan, UMKM/RPH/RPA, Penyuluh Kemenag dll.
Seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten OKU Timur ini menghadirkan 3 pembicara yaitu (1). H. Ayik Farid Alaydrus Sekretaris Umum MUI Sumsel, dengan judul Prosedure Sertifikat Halal MUI, (2). Dr. Nurholis, M.Ag (MUI Sumsel) dengan judul Pelantikan Juleha dan Penangganan Penyembelihan Hewan dan (3). Pardi, ST (Auditor Halal LPH LPPOM-MUI Sumsel) dengan judul Urgensi Sertifikat Halal Makanan dan Minuman Menyongsong Wajib Halal Oktober (WHO) 2024
Ayik Farid Alaydrus Sekretaris Umum MUI Sumsel, dengan judul Prosedure Sertifikat Halal MUI, dalam akhir paparannya menyampaikan untuk di ketahui bahwa sejak di terbitkan UU No 33 tahun 2014 tentang BPJPH , maka terjadi penerbitan sertifikasi halal melalui 2 pintu :
- Reguler , proses sertifikasi produk halal secara regular sebagaimana telah di lakukan oleh LPPOM MUI sejak tahun 1994 merupakan tanggung jawab MUI sejak adanya penelitian produk makanan yang mengandung lemak babi oleh sarjana pangan Universitas Brawijaya Malang tahun 1988 dan pada tahun 1989 di bentuk LPPOM MUI
- Self Declare, merupakan proses sertifikasi produk halal oleh BPJPH untuk mengejar target sertifikasi halal UMKM sesuai dengan program Kementerian Agama / BPJPH, dan proses sertifikasi halal tidak melalui audit kehalalan, hanya berdasarkan pernyataan pelaku usaha dan di sahkan oleh pendamping halal.
Pardi, ST (Auditor Halal LPH LPPOM-MUI Sumsel) dengan judul Urgensi Sertifikat Halal Makanan dan Minuman Menyongsong Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dalam paparannya menyimpulkan bahwa : (1). Sertifikasi halal hendaknya jangan hanya dipandang untuk administratif saja, atau hanya untuk keperluan bisnis semata, atau hanya sebagai kepatuhan terhadap UU yang berlaku. Namun sebagai seorang produsen MUSLIM atau pelaku usaha MUSLIM hendaknya memandang Sertifikat Halal sebagai kewajiban atas produk yang kita produksi yang mana kelak akan dipertanggungjawabkan di Akhirat nanti. (2). Sebagai seorang konsumen MUSLIM hendaknya memandang Sertifikat halal sebagai keharusan/kewajiban dalam menentukan pilihan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi dan (3). Tidak ada yang suli dalam pengurusan Sertifikat halal, asalkan jujur, terbuka, mau mengikuti semua saran-saran yang disyaratkan oleh Auditor dan Komisi Fatwa MUI.
(Asep Komisi Informatika & media Masa MUI OKI)